16 November 2008

CPNS Pemkab Sleman 2008

PANITIA PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2008
KABUPATEN SLEMAN
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DIY, Telp. (0274) 868405, Fax. (0274) 868945
Kode Pos 55511

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/001/BKD

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/225.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008, diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman pada Tahun Anggaran 2008 akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 01 Januari 2009, atau sampai dengan 40 tahun bagi mereka yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 1 Desember 2008 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) dengan melampirkan fotocopy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
10. Terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian (Polres) setempat; Persyaratan Umum nomor 10 sampai dengan nomor 11 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dalam skala 4).
2. Nilai rata-rata minimal ijazah bagi lulusan SAA/SMF adalah 7,00.
3. Bagi Pelamar yang diterima sebagai Guru Kelas Sekolah Dasar dan memiliki basis pendidikan D2 PGSD wajib menempuh pendidikan dan lulus S1 PGSD secara swadana selama-lamanya 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan NIP).
4. Pengalaman Kerja bagi Pelamar yang berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
5. Bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah instansi dari Pemerintah Kabupaten Sleman, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sejak diangkat sebagai CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan NIP).

III. TAHAPAN PENDAFTARAN

A. Registrasi On-line
1. Registrasi Peserta secara on-line melalui www.slemankab.go.id mulai tanggal 12 pukul 08.00 wib s/d 19 November 2008 pukul 24.00 wib.
2. Mengisi formulir registrasi yang tersedia dalam website dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati.
3. Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 formasi jabatan.
4. Mencetak formulir pendaftaran on-line sebanyak 2 (dua) lembar, menempelkan pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 pada formulir pendaftaran dan menandatangani formulir pendaftaran.

B. Pengiriman Berkas Lamaran
1. Pendaftaran dianggap sah apabila berkas lamaran yang telah dilengkapi persyaratan diserahkan kepada panitia pengadaan mulai tanggal 17 November 2008 sampai dengan 21 November 2008, jam 08.00 s/d 13.00 wib, kecuali hari Jum’at sampai dengan jam 11.00 wib, bertempat di :

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
JALAN PARASAMYA, BERAN, TRIDADI, SLEMAN

2. Panitia hanya menerima berkas lamaran dari pelamar yang telah melakukan registrasi on-line.
3. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
4. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam tanpa materai ditujukan kepada Bupati Sleman , dengan melampirkan :
a. Print out formulir pendaftaran yang telah ditempel foto dan ditandatangani (setelah melakukan registrasi online);
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang; Ijasah sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku;
d. Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam persyaratan umum angka 4, 5, 6, 7, dan 8.
e. Surat Keterangan sehat (asli) dari dokter pemerintah;
f. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dimasukkan dalam plastik kecil transparan dengan ditulis nama dibagian belakang foto.
g. Fotocopy Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir sebagai wiyata bhakti, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar yang berusia diatas 35 tahun s/d 40 tahun.
5. Surat lamaran, print out asli formulir pendaftaran on-line yang telah ditandatangani dan ditempel foto, beserta lampiran berkas lamaran dimasukkan kedalam stofmap dengan warna sebagai berikut :
• Tenaga Guru : Merah
• Tenaga Kesehatan : Hijau
• Tenaga Teknis : Kuning

Pada stofmap tersebut ditulis :
• Nama Pelamar
• Nomor Registrasi on-line
• Jabatan yang dilamar, misal : Perawat, Guru Kelas SD.
• Kualifikasi pendidikan, misal : D-3 Teknik Sipil, D-3 Keperawatan, S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Dan dimasukkan kedalam amplop tertutup warna coklat dengan sampul ditulis sama dengan yang ditulis dalam stofmap.

6. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
7. Seluruh berkas lamaran yang masuk menjadi milik panitia.

IV. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan verifikasi terhadap isian formulir lamaran yang telah dilakukan registrasi secara on-line;
2. Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 26 November 2008 melalui website www.slemankab.go.id;
3. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak boleh diwakilkan) pada tanggal 1 sampai dengan 2 Desember 2008 dengan membawa print out asli formulir pendaftaran on-line, sekaligus sebagai bukti daftar ulang untuk mengikuti ujian tertulis. Pengambilan kartu tanda peserta ujian bertempat di :

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
JALAN PARASAMYA, BERAN, TRIDADI, SLEMAN

V. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. Ujian tulis akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 7 Desember 2008
Waktu : pukul 08.00 s.d. selesai
Tempat : Lokasi ujian dapat dilihat di website www.slemankab.go.id. Mulai tanggal 3 Desember 2008.

2. Materi Seleksi :
a. Tes Bakat Skolastik
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang :
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial Budaya
- Hankam; dan
- Hukum

c. Tes Bahasa Inggris.

3. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus, dan papan/alas tulis. Bagi peserta yang tidak membawa kartu tanda peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis dengan alasan apapun.

VI. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Apabila terdapat orang yang menjanjikan dapat memasukkan sebagai CPNS adalah penipuan.
2. Lamaran yang dikirim diluar ketentuan ini dianggap tidak berlaku.
3. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR.
4. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

Sleman, 11 – 11 – 2008
Ketua Panitia Pengadaan CPNS
Pemerintah Kabupaten Sleman
Tahun 2008

Ir. SUTRISNO, MES
Pembina Utama Madya, IV/d
NIP. 010103580

Lihat FORMASI

Tidak ada komentar: