07 Januari 2009

Tinjau ulang mutasi pejabat di Disdikpora!

Solo (Espos) Pakar pendidikan Solo, Mohamad Ali MPd, setuju jika surat keputusan (SK) Walikota tentang mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Solo ditinjau ulang.

Sebab, untuk mengelola pendidikan sebaiknya diambilkan pejabat dari lingkungan pendidikan.
“Memang konsekuensi dari otonomi daerah ada kewenangan yang luas dari walikota atau bupati untuk menentukan mutasi jabatan. Saya sendiri menilai SK Walikota tentang mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan perlu ditinjau ulang. Sebaiknya memang untuk yang mengelola pendidikan diambil dari lingkungan pendidikan,” terang Ali, Rabu (7/1), ketika dihubungi Espos.
Ali melihat dunia pendidikan memiliki karakteristik tertentu dan yang terjun harus dari wilayah pendidikan. Dia menganggap kalaupun ada pejabat dari luar wilayah pendidikan harus memiliki kemampuan yang luar biasa untuk bisa memasuki wilayah kerja itu.
Informasi yang dihimpun Espos dari Disdikpora menyebutkan, Kepala Sub Dinas (Kasubdin) TK/SD yang lama Drs H Sulardi MPd diganti Kepala Bidang (Kabid) TK/SD, Drs Joni Hari Sumantri MM dari Bapeda dan Kasubdin Sekolah Menengah (SM) yang lama Drs Budy Sartono MSi diganti Kabid SMDrs Radik Karyanto dari Bawasda.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo Bekti Karebet saat ditemui Espos, Selasa (6/1) di Ruang Komisi IV DPRD Solo. Bekti mengaku sepakat dengan analisis dari Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) tentang adanya penempatan dua orang pejabat yang berasal dari luar Disdikpora. Kedua jabatan itu adalah Kasubdin TK/SD dan Kasubdin Sekolah Menengah. Dia menyarankan agar pengisian pejabat baru tersebut diambilkan dari Disdikpora, agar dalam adaptasi tugas pokok dan fungsinya tidak memakan waktu lama.
Masih ada waktu
“Jika Walikota menempatkan personal dari Bappeda dan dari Bawasda (sekarang menjadi Inspektorat-red), maka pejabat yang bersangkutan tidak memiliki kapabilitas yang memadai. Kami khawatir nanti dampaknya pada kurang profesionalan dalam menjalankan Tupoksinya. Walikota diminta melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan penempatan dua pejabat itu di Disdikpora,” tandasnya.
Dia mengira masih ada waktu bagi Walikota untuk melakukan perubahan SOTK baru di Disdikpora. “Persoalan pendidikan ini jangan dibuat main-main atau coba-coba, termasuk dalam penempatan pegawai. Bidang kerja di Disdikpora ini harus tetap dipegang oleh orang-orang yang sebelumnya juga di Disdikpora, bukan dari SKPD lainnya. Peluang perubahan pejabat itu masih bisa dilakukan, entah dua bulan lagi atau tiga bulan lagi. Semua itu tergantung Walikota,” tukasnya. - Oleh : nad/trh

Tidak ada komentar: